Senin, 28 November 2011

tugas softskill (pengusaha sukses sabana freid chicken)

PELUANG USAHA KEMITRAAN SABANA FRIED CHICKEN





 
Peluang Usaha Fried Chicken tentunya sudah banyak di kenal . Mulai dari KFC , MacD dll . Dan product lokal yang tak kalah terkenal adalah Sabana Fried Chicken . SFC mempunyai product ayam goreng berbumbu terigu kering . SFC sangat cocok untuk wirausahawan yang bermodal cekak . Karena SFC saat ini bekerjasama dengan bank mandiri dalam pegembangan usahanya . Jadi bagi mitra SFC yang ingin mengembangkan usahanya bisa mendapat pinjaman dari bank mandiri . Untuk menjadi mitra SFC biaya kemitraan sebesar 13.750.000 , dana tersebut untuk mendapat perlengkapan penjualan dan modal pertama .
Dalam paket tersebut termasuk registrasi , survey , training dan supervisi . Mitra masih bisa menggunakan nama SFC jika keperluan penjualan diambil dari SFC seperti ayam , minyak goreng, bumbu , sambal , tepung . Hal ini untuk menjaga citra rasa ayam SFC .Tiap minggu ada pengawas SFC yang datang melakukan pengecekan. Friend Chicken SFC sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI .
Berikut Perkiraan Pendapatan SFC dan Biaya Kemitraan.
Silahkan double Klik untuk memperbesar .

Nampaknya 'gemar' fried chicken sudah sampai ke berbagai tempat, dapat kita lihat banyak pedagang fried chicken dadakan diinggir jalan.Mulai dari yang bergerobak hingga memiliki sebuah kios kecil.
Salah satunya 'Sabana Fried Chicken', usaha yang bermula dari sebuah gerai di Pondok Gede pada tahun 2006 ini sudah sangat berkembang pesat.

Banyak sekali gerai Sabana Fried Chicken yang dapat kita temui, baik didepan mini market maupun didepan komplek perumahan.Biasanya gerai mereka ramai pada saat sore hari. selain rasa yang enak,  kebersihan yang terjaga menjadi salah satu sebab gerai Sabana Fried Chicken selalu ramai.

Oia Sabana Fried Chicken merupakan salah satu waralaba dengan harga yang terjangkau.Dengan investasi dikisaran belasan juta, anda sudah dapat memiliki gerobak, bahan baku dan traning.Sebuah harga yang termasuk murah jika dibandingkan dengan kualitas yang ditawarkan.

Dengan harga sepotong ayam hanya Rp 6000,- saja, anda dapat menikmati lezatnya ayam lokal dengan cita rasa international.
 

Minggu, 13 November 2011

Tulisan 2 ( HOBI)

            HOBI


          Menurut saya hobi atau kesukaan itu adalah kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang. Hobi saya yang sering dilakukan adalah olahraga bersepeda, meskipun terlihat sedikit lelah dan memerlukan tenaga yang cukup banyak tapi menurut saya itu tak mengapa, karena olahraga bersepada merupakan salah satu olahraga yang tidak terlalu ekstrim. Dalam waktu luang saya, yaitu pada hari minggu saat saya tidak melakukan aktivitas seperti biasanya yang cukup banyak saya meluangkan waktu libur atau istirahat saya untuk bersepeda di pagi hari, saya juga beranggapan kalau bersepeda itu salah satu hal kesukaan saya pada saat berlibur. Bersepeda tidak harus dilakukan dalam waktu yang cukup lama atau pun dengan jarak yang sangat jauh, hanya dengan jarak yang pendek atau dengan waktu yang tidak lama saja kegitan bersepda yang saya lakukan dapat mengeluarkan keringat. Dan olahraga bersepeda juga dapat membuat badan kita sehat, dan fit.

Profil Bapak Koperasi Indonesia (tugas2 softskill)

Biografi Bapak Koperasi Indonesia

Nama: Dr Mohammad Hatta                                                           
(Bung Hatta)
Lahir :Bukittinggi, 12 Agustus 1902
Wafat: Jakarta, 14 Maret 1980
Istri: Rahmi Rachim (alm)
Anak:
Meutia Farida
Gemala
Halida Nuriah
Gelar Pahlawan :Pahlawan Proklamator RI tahun 1986

Pendidikan:
Europese Largere School (ELS) di Bukittinggi, 1916
Meer Uirgebreid Lagere School (MULO) di Padang, 1919
Handel Middlebare School (Sekolah Menengah Dagang) di Jakarta, 1921
Nederland Handelshogeschool di Rotterdam, Belanda (dengan gelar Drs), 1932

Kegiatan:
Bendahara Jong Sumatranen Bond, di Padang, 1916-1919
Bendahara Jong Sumatranen Bond, di Jakarta, 1920-1921
Ketua Perhimpunan Indonesia di Belanda, 1925-1930
Wakil delegasi Indonesia dalam gerakan Liga Melawan Imperialisme dan
Penjajahan, di Berlin, 1927-1931
Ketua Panitia Pendidikan Nasional Indonesia (PNI Baru), 1934-1935
Kepala Kantor Penasihat pada pemerintah Bala Tentara Jepang, April 1942
Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, Mei 1945
Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 7 Agustus 1945
Proklamator Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945
Wakil Presiden RI pertama, 18 Agustus 1945
Wapres merangkap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, Januari 1948-Desember
1949
Ketua Delegasi Indonesia pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag dan menerima
penyerahan kedaulatan dari ratu Juliana, 1949
Wapres merangkap Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Kabinet RIS, Desember
1949-Agustus 1950
Mengundurkan diri dari jabatan Wapres, 1 Desember 1956
Dosen di Sesko AD, Bandung, 1951-1961
Dosen di UGM, Yogyakarta, 1954-1959
Penasihat Presiden dan Penasihat Komisi IV tentang masalah korupsi, 1969
Ketua Panitia Lima yang bertugas memberikan perumusan penafsiran mengenai
Pancasila, 1975

http://dewisr.blogspot.com/2011/11/biografi-bapak-koperasi.html

Latar belakang dan pendidikan

Hatta lahir dari keluarga ulama Minangkabau, Sumatera Barat. Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu Fort de Kock dan pada tahun 1913-1916 melanjutkan studinya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Padang. Saat usia 13 tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang. Baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang "Prins Hendrik School". Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun 1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini menjadi Universitas Erasmus). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun.
Pada tangal 27 November 1956, Bung Hatta memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Pidato pengukuhannya berjudul "Lampau dan Datang".
Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karier sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond Cabang Padang. Kesadaran politik Hatta makin berkembang karena kebiasaannya menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan-pertemuan politik. Salah seorang tokoh politik yang menjadi idola Hatta ketika itu ialah Abdul Moeis. Di Batavia, ia juga aktif di Jong Sumatranen Bond Pusat sebagai Bendahara. Ketika di Belanda ia bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereeniging). Saat itu, telah berkembang iklim pergerakan di Indische Vereeniging. Sebelumnya, Indische Vereeniging yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atmosfer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereeniging semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Ernest Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai orang buangan akibat tulisan-tulisan tajam anti-pemerintah mereka di media massa.

http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta

mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat? (tugas 2 softskill)

Mengapa Koperasi di Indonesia belum berkembang pesat??
 
Alasan Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut:

Permasalahan Internal:
1) Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
3) Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4) Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5) Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6) Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
7)  Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas

Permasalahan Eksternal:
1). Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2). Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3). Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4). Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5). Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
6). Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
7). Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta. 

http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum.html

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tulisan beb (puisi)

 DOA

Saudaraku, ingatlah MATI….
Sesungguhnya Dia adalah janji yang ditepati
Tapi mengapa kau tak pernah peduli
Engkau lebih memilih dunia yang hina ini…
Dalam doa kau meminta khusnul Khotimah
Tapi pandanganmu akan dunia tak terarah
Kau masih mencari dunia yang belum terjamah
Sehingga lupa keinginanmu meraih Jannah…
Setiap nafsu yang kau hembuskan dalam hidupmu
Tak terpuaskan walau dua gunung emas mengelilingimu
Hingga kau tertidur dalam pelukan hangat istrimu
Dan kau terbuai dalam angan dan mimpi indahmu…
Gelap matamu akan nasib di akhirat nanti
Ketika ditanya apa yang kau kerjakan selama ini
Ketika ditanya apa yang kau kerjakan selama ini
Ketika ditanya apa yang kau kerjakan selama ini…
Nanti kau akan ditanya sendiri-sendiri
Kau pun tidak akan dapat melarikan diri
Dari panas dan teriknya matahari
Dari Dosa-Dosa yang kau lakukan setiap hari
Saudaraku, ingatlah MATI….
Sesungguhnya Dia adalah janji yang ditepati
Tapi mengapa kau tak pernah peduli
Dan engkau lebih memilih dunia yang hina ini…
Semoga desingan peluru di medan jihad mengantarkan kematianku…
Atau saat Sujud sholat aku menghadap Rabbku…
Atau saat Hari Jum’at sebagai hari terakhirku…
Atau saat amalan terbaikku, malaikat melepas dengan lembut jasadku…
Amin..

Tugas1 (ekonomi koperasi) dan UU Nomor 25 Tahun 19

Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

sumber : (
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

(sumber : http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop )




Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi
 Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
 Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
 Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
 Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
 Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
 Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
 
( sumber :  http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html )
 
 
 
Komuditas Politik Itu Bernama Koperasi


Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.

Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.

Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.

Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.

Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.

Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.

Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.

Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi.


*) Aktivis dan konsultan koperasi
Komuditas Politik Itu Bernama Koperasi


Indonesia Tidak lagi “nyaman” untuk koperasi. Perang kepentingan yang menjadi biang keladi kehancuran hampir semua sendi bangsa mewabah di gerakan sosial ekonomi yang paling dianggap “demokratis” ini. Tidak ada yang lebih buruk dari sebuah doktrin komunal tentang kepentingan kelompok yang terus mereduksi kekuatan gerakan koperasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dengan segala manifestasinya tidak pernah lepas dari intervensi politik. Pendekatan kepada kekuasaan yang kemudian menggejala di hampir semua level birokrasi semakin memperlemah posisi tawar koperasi dalam proses sublimasi konsep ekonomi yang mengusung persamaan martabat dan hak manusia sebagai fundamen dasar gerakan arus bawah ini.

Demonologi koperasi sepertinya semakin kronis di tubuh koperasi menyusul ontran-ontran dalam wadah tunggal gerakan koperasi, Dekopin. Belum lagi peran gerakan pemuda koperasi yang dinilai kian melemah. Bukan hal yang aneh jika kemudian organisasi – organisasi yang mewadahi pemuda koperasi terkesan tidak mampu berbuat banyak, karena memang pemuda koperasi dianggap sebagai komuditas politik untuk kepentingan segelintir orang. Asumsi ini sama sekali bukan disebabkan oleh sentimen atau keberpihakan terhadap seseorang atau kelompok tapi didasarkan oleh fakta bahwa asset organisasi pemuda koperasi yang sedemikian banyak tidak dapat dinikmati oleh gerakan koperasi. Wajar jika angkatan muda tidak mampu berbuat banyak, karena memang perebutan kekuasaan terus berlanjut dalam kelembagaan-kelembagaan vital koperasi yang seharusnya menjadi motor penggerak gerbong – gerbong gerakan koperasi. Sebut saja kasus Dekopin yang tak kunjung selesai, Kopindo yang dililit hutang sampai hampir tidak mampu mengeluarkan biaya operasional untuk pengurus dan karyawanya atau FKKMI yang entah sampai kapan di bayang-bayangi kasus Dialog Budaya yang tidak begitu sukses di Yogyakarta. Siapa lagi? Hanya organisasi-orgainisasi regional seperti HKMY ( DIY), HKMS ( Jateng), dan AKMM (Jatim) yang sepertinya masih mampu mengawal arah perjuangannya meskipun dengan berbagai kendala.

Ironis memang, ditengah keterpurukan gerakan koperasi Indonesia para petualang politik masih saja mengobok-ngobok Dekopin yang menurut Pak Bus ( Bustanil arifin) adalah rohnya gerakan koperasi Indonesia. Virus korupsi dan pelanggaran pidana moral lainya di diagnosa sudah mencapai stadium akut di komponen vital koperasi.

Kenapa Dekopin sedemikian rapuh bahkan terkesan tidak berguna?. Kewenangan yang sentralistik gerakan koperasi yang dipegang Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi menyebabkan organisasi yang di lahirkan pada konggres koperasi di Tasikmalaya itu sedemikian powerfull secara ekonomi dan politik. Muncullah para petualang politik yang tergoda untuk menggerogoti Dekopin secara idealisme dan finansial. Coba kita lihat apa yang dilakukan wadah tunggal kita tercinta saat Pasal 33 UUD 45 diamandemen dengan argumen yang sangat dangkal, kita semua tahu siapa dibalik semua ini? Kapitalisme global. Politikus-politikus, para wakil rakyat yang pro pasar dan berpikiran liberal dengan mudahnya menghapus mata rantai sejarah perjuangan bangsa dan harapan Indonesia dimasa datang hanya karena bisikan-bisikan destruktif penjahat-penjahat ekonomi. Fungsi advokasi Dekopin untuk dataran praktis sangat lemah. Regulasi-regulasi pemerintah yang pro pasar tidak mendapatkan perlawanan idealis yang semestinya, memang itu bukan hanya tanggung jawab Dekopin saja namun semestinya organisasi koperasi terbesar di Indonesia inilah yang menjadi detonatornya bersama pemuda koperasi.

Seiring dengan suburnya pemikiran-pemikiran pragmatis dan oportunis koperasi dan UKM semakin terpojok karena tidak punya tempat baik dalam wilayah politik maupun ekonomi, padahal fakta membuktikan sector KUKM jauh lebih mampu bertahan di tengah krisis di banding perusahaan skala besar. Kontraksi ekonomi nasional yang mencapai 12,6% pada tahun 1998 ternyata tidak terjadi pada wilayah sentra-sentra Industri kecil dan koperasi. Menghadapi musuh di depan mata seperti inipun Dekopin dan pemuda koperasi tidak melakukan gerakan yang berarti, diam seolah menunggu kehancuran sistem ekonomi yang pernah disebut sokoguru perekonomian Indonesia ini.

Belum lagi regulasi lain yang merugikan sector KUKM seperti penurunan pajak untuk gula dan beberapa produk lain yang sudah pasti akan mendesak pasar lokal.
Terakhir UU koperasi yang seyogyanya sudah dibahas pada tahun ini ternyata masuk kedalam urutan kategori tidak prioritas pada rencana pembahasan UU oleh MPR/DPR. Ini mengindikasikan jika UU Koperasi itu tidak akan di bahas tahun ini mungkin akan diwariskan kepada pemerintahan yang akan datang atau tidak sama sekali. Apa yang Dekopin lakukan dan gerakan koperasi susun? Nihil tidak ada. Dekopin sibuk dengan rebutan kekuasaanya dan kita hanya diam dengan kondisi yang serba carut-marut ini.

Belum lagi kasus DEKOPIN selesai meskipun sudah diadakan RAS versi pemerintah dengan Bapak Adi Sasono sebagai pemenangnya upaya-upaya rekonsiliasi gerakan pemuda banyak koperasi mengalami kendala. Indikasi upaya mempolitisasi gerakan pemuda koperasi menjadi trend, seperti ikut-ikutan seniornya, pemuda sibuk tarik-ulur kepentingan, ambil contoh RAT KOPINDO yang sangat kental nuansa politik, sampai diwarnai aksi WO dari beberapa delegasi dan menyisakan kubu-kubu sentral yang meskipun masih malu-malu tapi saling berupaya memperkuat posisi. Demikian juga Munas FKKMI di Unbraw Malang, 22-24 Desember 2005 lalu. Meskipun tidak seketat RAT KOPINDO karena skalanya berbeda namun embrio politisasi itu ternyata mulai muncul.

Selama pengaruh politik dan kepentingan pribadi masih bermain dalam gerakan koperasi selama itu juga sokoguru perekonomian hanya akan jadi slogan. Pembersihan menyeluruh harus sesegera mungkin dilakukan. Politikus oportunis yang menggunakan koperasi sebagai kendaraan politik sudah waktunya untuk tidak mendapat tempat. Intervensi pemerintah sedapat mungkin diminimalisir. Dengan langkah-langkah kongkrit ini koperasi dapat melakukan reformasi kelembagaan, idealisme sekaligus ekonomi. Kemajuan yang berarti akan dapat dicapai jika seluruh komponen terutama sektor ekonomi mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk perkembangan koperasi
 
(sumber : http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html)



 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 
NOMOR 25 TAHUN 1992
 
TENTANG
 
P E R K O P E R A S I A N






DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Meninmbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
 
 
 
 
 
 
b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
 
 
c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
 
 
 
 
 
 
d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
 
 
 
 
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :         UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 
  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
 
  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
 
  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
 
  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
 
 
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
 
Pasal 2
 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Bagian Kedua
Tujuan
 
Pasal 3
 
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
 
 
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
 
Pasal 4
 
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
 
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
 
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
 
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
 
Pasal 5
 
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
 
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
 
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
 
e.      kemandirian
 
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
 
b.      kerja sama antarkoperasi.
 
BAB IV.
PEMBENTUKAN
 
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
 
Pasal 6
 
(1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
 
 
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
 
 
Pasal 7
 
(1)

Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

 
(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.      daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan;
c.      maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
e.      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.        ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      ketentuan mengenai permodalan;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.         ketentuan mengenai sanksi.
 
 
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
 
Pasal 9
 
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
 
 
Pasal 10
 
(1)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)  Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)  Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Pasal 11
 
(1)  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
 
 
Pasal 12
 
(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
 
 
Pasal 13
 
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
Pasal 14
 
(1)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.     menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.     bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)  Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
 
 
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
 
Pasal 15
 
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
 
Pasal 16
 
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
 
BAB V.
KEANGGOTAAN
 
Pasal 17
 
(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
 
Pasal 18
 
(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)  Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
 
Pasal 19
 
(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
 
Pasal 20
 
(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.     mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.     berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
 
(2)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.     menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.     memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.     meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.     mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.     memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
 
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
 
Bagian Pertama
Umum
 
Pasal 21
 
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
 
Bagian Kedua
Rapat Anggota
 
Pasal 22
 
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
 
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a.     Anggaran Dasar;
b.     kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.      pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.     rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.     pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.        pembagian sisa hasil usaha;
g.     penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
 
Pasal 24
 
(1)  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)  Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
 
Pasal 25
 
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
 
Pasal 26
 
(1)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
 
Pasal 27
 
(1)  Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
 
Pasal  28
 
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
 
 
Bagian Ketiga
Pengurus
 
Pasal 29
 
(1)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2)  Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)  Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
 
Pasal 30
 
(1)   Pengurus bertugas :
a.      Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.      Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.      Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.      Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)   Pengurus berwenang :
a.     mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.     memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.     melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
 
 
Pasal 31
 
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
 
 
Pasal 32
 
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
 
 
Pasal 33
 
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
 
 
Pasal 34
 
(1)  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,  menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)  Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
 
 
Pasal 35
 
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.     perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.     keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
 
 
Pasal 36
 
(1)  Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)  Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
 
 
Pasal 37
 
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
 
 
 
Bagian Keempat
Pengawas
 
Pasal 38
 
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)   Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)   Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
 
 
Pasal 39
 
(1)  Pengawas bertugas :
a.      melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.      membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)  Pengawasan berwenang :
a.  meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
 
 
Pasal 40
 
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
 
 
 
BAB  VII.
MODAL
 
Pasal 41
 
(1)  Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)  Modal sendiri dapat berasal dari :
a.  simpanan pokok;
b.  simpanan wajib;
c.  dana cadangan;
d.  hibah.
(3)  Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.  anggota;
b.  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.  bank dan lembaga;
d.  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.  sumber lain yang sah.
 
 
Pasal 42
 
1)    Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2)    Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
BAB  VIII.
LAPANGAN USAHA
 
Pasal 43
 
(1)  Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)  Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)  Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
 
 
Pasal 44
 
(1)  Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a.     anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.     Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)  Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)  Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
BAB  IX.
SISA HASIL USAHA
 
Pasal 45
 
(1)  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)  Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 
 
BAB  X.
PEMBUBARAN KOPERASI
 
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
 
Pasal 46
 
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a        Keputusan Rapat Anggota, atau
b        Keputusan Pemerintah.
 
 
Pasal 47
 
(1)  Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a.     terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.     kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.      kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)  Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)  Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
 
 
Pasal 48
 
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
Pasal 49
 
(1)  Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.      semua kreditor;
b.      Pemerintah.
(2)  Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)  Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
 
 
Pasal 50
 
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a        Nama dan alamat Penyelesai, dan
b        Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
 
 
Bagian Kedua
Penyelesaian
 
Pasal 52
 
(1)  Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)  Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)  Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
 
 
Pasal 53
 
(1)  Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)  Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
 
 
Pasal 54
 
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b.     Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.     Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.     Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.     Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.       Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.     Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.      Membuat berita acara penyelesaian.
 
 
Pasal 55
 
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
 
 
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
 
Pasal 56
 
(1)  Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)  Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
BAB  XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
 
Pasal 57
 
(1)  Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)  Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)  Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
 
 
Pasal 58
 
(1)   Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.     memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.     meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.     melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d.     mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)  Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
 
 
Pasal 59
 
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
 
 
BAB  XII.
PEMBINAAN
 
Pasal 60
 
(1)  Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2)  Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
 
 
Pasal 61
 
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.      Memberikan  kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.     Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;