Sabtu, 11 Februari 2012

tugas 4 (Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan)

Salah satu gagasan ekonomi yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak
mengundang perhatian adalah mengenai 'ekonomi kerakyatan'. Di tengah-tengah
himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan
mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia,
kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang
terasa cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam
kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat,
ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam
pentas ekonomi-polilik di Indonesia.
Kesimpulan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bila ditelusuri ke belakang,
dengan mudah dapat diketahui bahwa perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan
sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum Indonesia memproklamkkan
kemerdekaannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, di tengah-tengah dampak buruk
depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia, yang menulis sebuah artikel
dengan judul Ekonomi Rakyat di harian Daulat Rakyat (Hatta, 1954). Dalam artikel yang
diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933 tersebut, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan
kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonoroi rakyat Indonesia di
bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.
Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bimg Hatta ketika itu tentu tidak lain dari
ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandmgkan dengan
ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang
berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh
tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan
rakyat pada masa itu, meika tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan
nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari
judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung
Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah
Hindia Belanda.
Tetapi sebagai seorang ekonom yang berada di luar pemerintahan, Bung Hatta tentu tidak
bisa berbuat banyak untuk secara langsung mengubah kebijakan ekonomi pemerintah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, tidak ada pilihan lain bagi Bung Hatta kecuali terjun
secara langsung ke gelanggang politik. Dalam pandangan Bung Hatta, perbaikan kondisi
ekonomi rakyat hanya. mungkin dilakukan bila kaum penjajah disingkirkan dari negeri
ini. Artinya, bagi Bung Hatta, perjuangan merebut kemerdekaan sejak semula memang
diniatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Walau pun demikian, sebagai seorang ekonom pejuang, tidak berarti Bung Hatta serta
merta meninggalkan upayanya untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui perjuangan
ekonomi. Tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk memperkuat ekonomi
rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui
pengembangan koperasi. Terinspirasi oleh perjuangan kaum buruh dan tani di Eropa,
Bung Hatta berupaya sekuat tenaga untuk mendorong pengembangan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Sebagaimana terbukti kemudian, kepedulian Bung Hatta terhadap koperasi tersebut
berlanjut jauh setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Hal itu antara lain
disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak
mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk
memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur
ekonomi Indoncsia dari sebuah perekonomian yang berwatak koionial menjadi sebuah
perekonomian nasional. Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud dengan
ckonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran
serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air
(lihat Weinsten, 1976).
Kesadaran-kesadaran seperti itulah yang menjadi titik tolak perumusian pasal 33 Undang
Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan pasal tersebut,
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua
unluk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab
itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi."
Dalani kutipan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ungkapan ekonomi kerakyatan
memang tidak ditemukan secara eksplisit. Ungkapan konsepsional yang ditemukan dalam
penjelasan Pasal 33 itu adalah mengenai 'demokrasi ekonomi'. Walau i pun demikian,
mengacu pada definisi kata 'kerkayatari' sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta
(Hatta, 1932), serta penggunaan kata kerakyatan pada sila keempat Pancasila, tidak
terlalu sulit untuk disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan
sesungguhnya tidak lain dari demokrasi ekonomi sebagaimana dikemukakan dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 itu. Artinya, ekonomi kerakyatan hanyalah ungkapan lain
dari demokrasi ekonomi (Baswir, 1995). Ekonomi Kerakyatan dan Bung Hatta.
Perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi memang tidak
dapat dipisahkan dari Bung Hatta. Sebagai Bapak Pendiri Bangsa dan sekaligus sebagai
seorang ekonom pejuang, Bung Hatta tidak hanya telah turut meletakkan dasar-dasar
penyelenggaraan sebuah negara merdeka dan berdaulat berdasarkan konstitusi. Beliau
juga inemainkan peranan yang sangat besar dalam meletakkan dasar-dasar
penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi. Bahkan, sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta lah yang
secara konsisten dan terus menerus memperjuangkan tegaknya kedaulatan ekonomi
rakyat dalam penyelenggaraan perekonomian Indonesia.
Tetapi bila ditelusuri ke belakang, akan segera diketahui bahwa persinggungan Bung
Hatta dengan gagasan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sekurang-kurangnya
telah dimulai sejak berlangsungnya perbincangan antara Bung Hatta dan Tan Malaka di
Berlin, bulan Juli 1922. Bung Hatta ketika itu bduni genap setahun berada di negeri
Belanda. Dalam perbincangan tersebut, yaitu ketika Tan Malaka mengungkapkan
kekecewaannya terhadap model pemerintahan diktatur yang diselenggarakan Stalin di
Uni Soviet, Bung Hatta serta merta menyelanya dengan sebuah pertanyaan yang sangat
tajam, "Bukankah kediktaturan memang inheren dalam paham komunisme?
Pertanyaan Bung Hatta tersebut ditanggapi oleh Tan Malaka dengan menjelaskan teori
diktatur proletariat yang diperkenalkan oleh Karl Marx. Menurut Tan Malaka, diktatur
proletariat sebagaimana dikemukakan oleh Marx hanya berlangsung selama periode
transisi, yaitu selama berlangsungnya pemindahan penguasaan alat-alat produksi dari
tangan kaum kapitalis ke tangan rakyat banyak.
Selanjutya, kaum pekerja yang sebelumnya telah tercerahkan di bawah panduan
perjuangan kelas, akan mengambil peran sebagai penunjuk jalan dalam
membangun keadilan Hal itu akan dicapai dengan cara menyelenggarakan produksi oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat. Hal
tersebut jelas sangat bertolak belakang dengan diktatur personal" (Hatta, 1981).
Penggalan kalimat Tan Malaka yang berbunyi "produksi oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat" itu tentu mengingatkan kita pada
penggalan kalimat yang terdapat dalam penjelasan pasal 33 IJUD 1945 sebagaimana
dikemukakan tadi. Kemiripan kedua kalimat tersebut secara jelas mengungkapkan bahwa
persinggungan Bung Hatta dengan konsep ekonomi kerakyatan setidak-tidaknya telah
berlangsung sejak tahun 1922, sejak tahun pertama ia berada di negeri Belanda.
Perkenalan pertama itu tampaknya sangat berkesan bagi Bung Hatta, sehingga
mendorongnya untuk melakukan pengkajian secara mendalam. Selain membaca bukubuku
sosialisme, Bung Hatta juga memperluas pergaularmya dengan kalangan Partai
Buruh Sosial Demokrat (SDAP) di Belanda. Bahkan, tahun 1925, sebagai aktivis
Perhimpunan Indonesia, Bung Hatta sengaja memutuskan untuk melakukan kunjungan ke
beberapa negara Skandinavia seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia. Tujuannya adalah
unluk mempelajari gerakan koperasi. dari dekat (Hatta, 1981).
Selepas menyelesaikan studi di Belanda, komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi
kerakyatan terus berlanjut. Salah satu tulisan yang mengungkapkan konsistensi komitmen
Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan adalah pamphlet yang disusunnya untuk
Pendidikan Nasional Indonesia (PNI Baru) pada tahun 1932. Dalam pamphlet yang
berjudul "Menuju Indonesia Merdeka" tersebut, Bung Hatta mengupas secara panjang
lebar mengenai pengertian kerakyatan, demokrasi., dan arti penting demokrasi ekonomi
sebagai salah satu pilar model demokrasi sosial yang cocok bagi Indonesia merdeka,
Sebagaimana ditulisnya, di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong-pen.) dapat
didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil
yartg mesti menguasai penghidupan orang bariyak seperti sekarang, melainkan keperluan
dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan.
Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus
berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan
Badan-badan perwakilannya," (Hatta, 1932).
Dengan latar belakang seperti itu, mudah dimengerti bila dalam kedudukan sebagai
penyusun UUD 1945, Bung Hatta berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan ekonomi
kerakyatan sebagai prinsiop dasar sistem perekonomian Indonesia. Hal itu pula, saya kira,
yang menjelaskan mengapa setelah menjabat sebagai wakil presiden, Bung Hatta terus
mendorong pengembangan koperasi di Indonesia. Berkat komitmen tersebut, sangat
wajar bila tahun 1947 Bung Hatta secara resmi dikukuhkan oleh Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Konsistensi komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan itu bahkan berlanjut
setelah beliau melepaskan jabatannya sebagai wakil presiden. Sebagaimana terungkap
dalam tulisannya yang berjudul Demokrasi Kita, yang diterbitkan empat tahun setelah
beliau meletakkan jabatannya sebagai wakil presiden pada taliun 1956, Bung Hatta sekali
lagi mempertegas pentingnya penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi
ekonomi sebagai jalan dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
Sebagaimana ditulisnya, "Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan
dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi.
Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu
cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial., melingkupi seluruh lingkungan
hidup yang menentukan nasib manusia," (Hatta, 1960).
Mengikuti jejak Bung Hatta dalam memperjuangkan penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan di Indonesia, dapat disaksikan betapa Bung Hatta tidak hanya memandang
ekonomi kerakyatan sebagai amanat konstitusi. Bung Hatta telah menghayati ekonomi
kerakyatan jauh sebelum ia kembali ke Indonesia. la terus raenerus meletakkan dasardasarnya
selama masa perjuangan kemerdekaan. Bahkan ia terus pienerus mendorong
penyelenggarannya selama menjadi penguasa. Dan ia tetap meyakini kebenarannya
setelah menanggalkan kekuasaannya, yang perlu digaris bawahi adalah, dengan
dinyatakannya ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai konsep dasar sistem
perekonomian Indonesia, berarti Bung Hatta dan para penyusun UUD 1945 telah secara
resmi menggeser perbincangan mengenai "ekonomi rakyat menjadi ekonomi kerakyatan.
Tujuan jangka pendek kebijakan itu adalah untuk menghapuskan penggolong-golongan
status sosial-ekonomi masyarakat, baik berdasarkan ras maupun berdasarkan tingkat
penguasaan faktor-faktor produksi. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk
mengoreksi struktur ekonomi kolonial yang diwariskan oleh pemerintah Hindia Belanda,
serta untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian Indonesia.
Tetapi karena pengembangan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi harus
dilakukan secara demokratis pula, hal itu secara tidak langsung mengungkapkan
pandangan dialektik para bapak pettdiri bangsa mengenai hubungan antara transfonnasi
politik dan transformasi ekonomi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Secara politik,
penjajahan harus segera dihapuskan dari muka bumi. Namun secara ekonomi,
transformasi ekonomi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perangkat hukum
yang tersedia, Adalah tugas pemerintah Indonesia untuk secara berangsur-angsur
memperbaharui perangkat hukum yang mendasari penyelenggaraan sistem perekonomian
Indonesia.

Ekonomi Kerakyatan

 kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945,adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatanrakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
(1)perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaskekeluargaan
(2)cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) bumi, air, dansegala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya perannegara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputilima hal sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi
(2) mengembangkan BUMN
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandungdidalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) memenuhi hak setiapwarga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
(5)memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Lebih jelasnya Ekonomi Kerakyatan meliputi :
1.Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasaratas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33ayat 1).
2. Menguasai cabang-cabang produksi yang penting baginegara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak;mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3.Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dansegala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
4.Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat;memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5.Menjaga stabilitas moneter.
6.Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untukmendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
 7.Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34)

       
Ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah. Menurut Guru Besar, FE – UGM ( alm )Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam Ekonomi kerakyatan produksi dikerjakanoleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota – anggotamasyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan bukan kemakmuranorang – seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Dapat dilihat bahwa sebenarnya Ekonomi Kerakyatan adalah susunan perekonomian yang semenjak dulu hendak dibangun di Indonesia.


2.2 Koperasi

Dilihat dari asal katanya,Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembnetukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Aturan-aturan pengoperasian koperasi yang kini menjadi Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale yangdijadikan dasar oleh dasar bagi Koperasi-koperasi di dunia adalah sebagai berikut :a.Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary) b.Pengawasan secara demokratis (democratic control)c.Bunga yang terbatas pada modald.Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distributionof surplus)e.Penjualan dilakukan sesuai harga pasar yang berlaku dan secara tunai(trading cash)f.Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik (political,racial, religious neutrality)g.Barang-barang yang dijual harus merupakan yang asli, tidak rusak atau palsu
 
h.Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promorion of education)Di Indonesia Prinsip Koperasi telah dicantumkan dalam UU no.12 tahun 1967dan UU no.25 tahun 1992,prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut ;a.Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela b.Pengelolaan dilakukan secara demokratisc.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggotad.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modale.Kemandirianf.Pendidikan perkoperasiang.Kerjasma antar koperasiPenjelasan mengenai Koperasi lainya juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal33 UUD 1945,antara lain dikemukakan :“…perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.Sedangkan menurut pasal 1 UU no 25/1992 Yang dimaksut koperasi diIndoensia adalah :…badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukumKoperasidengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip Koperasisekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasidijelaskan dalam pasal 3. Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud:
Pasal 2
 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asaskekeluargaan.
Pasal 3
 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional