Rabu, 08 Juni 2011

investasi domestic & investasi foreign

Investasi Domestic Direct

Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970.
Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN, BUMD, atau Perorangan. Permohonan Penanaman Modal Baru yang berlokasi di 2 (dua) Propinsi atau lebih diajukan kepada BKPM. Permohonan Penanaman Modal Baru diajukan dengan menggunakan Formulir Aplikasi Model I/PMDN

Dokumen pendukung permohonan:
Bukti diri pemohon : Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan. Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.

Uraian Rencana Kegiatan :

Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa. Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan : Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995. Note : Untuk persyaratan No. 5 a, b, c akan di koordinasikan oleh BKPM dengan instansi terkait Proses pengurusan:
 Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
 Pengajuan dan monitor permohonan
 Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
 Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
 Surat Keterangan Domisili Perusahaan
 NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
 Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
 SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
 TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu; pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri; pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu; pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu; penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
Menyerap banyak tenaga kerja Termasuk skala prioritas tinggi termasuk pembangunan infrastruktur melakukan alih teknologi melakukan industri pionir berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlumenjaga kelestarian lingkungan hidup melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal 



INVESTASI DOMESTIC DIRECT DAN FOREIGHT


INVESTASI DOMESTIC DIRECT TARGET INVESTASI DALAM NEGERI 2014 DITARGETKAN Rp 600 TRILIUN

Samarinda (ANTARA News – Kaltim)– Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan angka realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang baik pada 2010 mencapai Rp208,5 triliun dan ditargetkan pada 2014 mencapai Rp550-Rp600 triliun.
   
“Jika pelayanan ini dapat berjalan dengan baik maka dapat dipastikan tahun 2014 investasi meningkat sampai Rp550-Rp600 triliun”” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,  Gita Wirjawan di Samarinda, Jumat.
    
Ia optimistis hal itu bisa terealisasi karena didukun PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). PTSP  merupakan kegiatan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
    
“Adanya PTSP ini kami harapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan memiliki kepastian hukum, sesuai motto program ini,” katanya saat menghadiri peresmian PTSP di Kaltim.
    
Motto PTSP adalah “Ramah dalam Pelayanan. Cepat dalam Pelaksanaan. Kepuasan yang Kami Utamakan”.
   
Pada tahun 2010, kapasitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mengalami peningkatan yang pesat yaitu satu persen, jumlah tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp133-Rp138 triliun.
    
Kapasitas penanaman modal di luar Pulau Jawa juga mengalami peningkatan, yakni 38 persen 2010 yang awalnya hanya 13,7 persen.
    
“Kami berharap untuk kedepannya, Kaltim dapat menyumbang penanaman modal 50 persen,” katanya hal itu berdasarkan besarnya potensi sumber daya alam, industri serta perdagangan di provinsi berpenduduk 3,2 juta jiwa itu.
    
Apabila investasi dapat meningkat sampai Rp550-Rp600 triliun pada tahun 2014, maka dapat dipastikan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi mencapai 6-7 persen.
    
Dengan adanya pertumbuhan ekonomi tersebut, diharapkan dapat semakin mensejahterakan rakyat Indonesia.
    
“Diharapkan SDA di Kaltim dapat di produksi di dalam negeri agar nilai tambahnya semakin tinggi, tidak hanya di jual dalam bentuk bahan mentah kemudian kita membelinya lagi setelah menjadi produk tertentu” katanya mengakhiri.
MENEROPONG INVESTASI PARIWISATA DALAM NEGERI
Potensi Indonesia yang sangat besar dengan lebih dari 17 ribu pulau masih sangat terbuka untuk investasi di bidang pariwisata. Di tengah kesulitan global, masih ada celah peluang investasi dalam dan luar negeri.
Gejolak dalam negeri seperti bentrok antarumat beragama di Cikeusik Pandeglang, Banten, dan kerusuhan di Temanggung, setidaknya akan berpengaruh terhadap sentimen pasar. Meski iklim investasi di dunia pariwisata dalam negeri tak signifikan terpengaruhi, Indonesia harus tetap waspada. Sebab, jika gejolak dalam negeri yang terjadi terus-menerus, dan terakumulasi, ini mengakibatkan kepercayaan investor menurun.
Terkait kekhawatiran tentang masalah keamanan, sebetulnya Indonesia masuk peringkat ke-67 negara paling aman di dunia (most peaceful country in the world). Bahkan lebih aman dari Amerika Serikat yang masuk peringkat ke-85.
Inilah yang membuat Menbudpar Jero Wacik percaya diri bahwa aura bagus 2011 berpihak pada pariwisata Indonesia. “Tahun 2011 auranya sangat positif. Kita menetapkan target optimistis 7,7 juta dan target pesimis sebagai kontrak kinerja Menbudpar kepada Presiden RI sebesar 7,3 juta,” kata Jero beberapa waktu lalu.
Menbudpar mengatakan, target kunjungan wisman tahun 2010 sebesar 7 juta tercapai. Jumlah kunjungan wisman tahun 2010 sebesar 7.000.571 atau tumbuh sekitar 8,5% dibandingkan tahun 2009 sebesar 6.452.259 wisman. “Capaian kunjungan wisman tahun ini melampaui target pesimistis 6,75 juta sebagai kontrak kinerja Menbudpar kepada Presiden RI dan melampaui target optimis 7 juta,” kata Menbudpar.
Ia menambahkan, capaian kunjungan 7,000.571 juta wisman tahun 2010 menghasilkan devisa sebesar US$ 7,6 miliar dengan perhitungan rata-rata pengeluaran US$ 1.085.70/orang per kunjungan dan lama tinggal wisman rata-rata 8,04 hari. Pengeluaran wisman tahun 2010 rata-rata sebesar US$ 1.085.70 telah mengalami peningkatan sekitar 9% dibandingkan tahun 2009 sebesar US$ 995,93/orang per kunjungan. Sedangkan lama tinggal wisman tahun 2010 rata-rata 8,04 hari mengalami peningkatan sebesar 5% dibandingkan tahun 2009 rata-rata 7,69 hari.
Jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) tahun 2010 sebesar 234 juta dengan jumlah pengeluaran Rp 138 triliun atau mengalami peningkatan 3,05% dibandingkan tahun 2009 sebesar 229 juta perjalanan, sementara proyeksi tahun 2011 sebesar 237 juta perjalanan.
Meningkatnya perjalanan wisnus mendorong tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang di tanah air pada Januari-Oktober 2010 rata-rata sebesar 50,38% atau meningkat 1,99 poin dibanding periode sama tahun 2009 sebesar 48,39%.
Dengan tag line “Indonesia Tourism Investment Opportunities” ini, Jero berharap agar calon investor asing dan lokal dapat mempertimbangkan berinvestasi bidang pariwisata di Indonesia.
Menurut data Kemenbudpar, Indonesia memang jauh tertinggal dari Malaysia dan Thailand dalam peringkat kunjungan wisata mancanegara. Tetapi, mampu meraih peringkat ke-3 pilihan wisata tropis yang murah.
“Peringkat ini memang tidak memengaruhi jumlah kedatangan wisman ke Indonesia secara langsung. Tapi, diperlukan sebagai benchmark dan cara untuk tahu kelemahan kita. Peringkat ini lebih berfungsi ke arah investasi,” kata Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Firmansyah Rahim.
Sementara itu, pengamat pariwisata dari Universitas Trisakti Aselina Endang Trihastuti mengatakan, jika kita bicara tentang pariwisata maka tidak bisa lepas dari marketing. Budaya dan seni bisa dijadikan konten dari pariwisata tersebut. “Produk budaya kita adalah Bali. Dalam marketing, ini sa­ngat bahaya kalau dijadikan single product,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak budaya dari daerah-daerah lain di Indonesia yang dapat dikemas menjadi paket wisata, selain Bali. Dia juga menilai pemerintah sangat sulit melakukan koordinasi antardepartemen. Bukan hanya itu, koordinasi de­ngan pemda juga tidak ada, padahal daerahlah yang memiliki potensi pariwisata.
“Kalau antardepartemen sulit dilakukan koordinasi, pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta. Pihak swasta punya CSR yang bisa diarahkan untuk pariwisata,” lanjut Aselina.
Dia menambahkan, hal ini juga memengaruhi merosotnya daya saing pariwisata Indonesia. Ironisnya lagi, biro-biro perjalanan lebih senang mempromosikan paket-paket wisata luar negeri daripada paket-paket wisata dalam negeri. “Kalaupun ada paket wisata dalam negeri, hanyalah tempat-tempat yang sudah lama dikenal seperti Bali, Yogyakarta, Lombok,” tandas Aselina.
DILEMA HOT MONEY
Bayangkan anda butuh uang dan ingin mendapatkannya dalam tempo sesingkat-singkatnya. Entah untuk beli susu anak, atau bahkan beli mobil yang diidamkan. Untuk itu anda bersedia membayar kembali dengan bunga berlebih. Demi memperoleh kesingkatan waktu dan jumlah uang yang besar.
Lalu ada seseorang datang kepada anda, membawa segepok uang.
“Nih gue kasih pinjam ke elu.
“Berapa musti gue bayar balik? ”
“Gampanglah. Kira-kira 5% bunganya dan bayar cicil sampe tiga bulan.”
Anda tentu dengan senang hati menerima uang tersebut, yang berarti setuju dengan kesepakatan itu. Toh, bunga juga tidak tinggi-tinggi amat dan keringanan mengangsur sampai tiga bulan. Segera kebutuhan untuk beli susu atau mobil dapat terlaksana.
Tapi tidak sampai sebulan, orang itu datang lagi.
“Bro, duitnya gue ambil lagi ya. Lagi butuh mendesak, nih.”
“Waaahh, duitnya dah kepake. Gimana dong.”
Gue gak mau tahu. Pokoknya balikin duit gue segera.”
Anda pun kelabakan mengembalikan uang itu. Karena tidak punya uang di tangan,   barang yang telah terlanjur dibeli akan digadaikan, atau barang berharga lainnya. Pinjaman tadi jadi tidak ada artinya, ditambah rugi telah bayar bunga satu bulan,. Dikemudian hari ternyata anda mengetahui bahwa orang tadi setelah menarik uangnya dari anda, lalu meminjamkan lagi ke orang lain. Semata-mata karena orang lain tadi bersedia membayar dengan bunga yang lebih besar dan waktu angsuran yang lebih pendek.
Kira-kira begitulah ilustrasi investasi “uang panas” (hot money) di negara kita. Investor asing berlomba-lomba menginvestasikan uangnya ke bursa saham bukan karena tertarik kemajuan pembangunan di Indonesia, tetapi lebih karena suku bunga acuan (BI Rates) kita jauh lebih tinggi daripada negara lain. BI rates yang 6,5% jelas jadi pemenang dibandingkan dengan Amerika yang sekitar 3,25%, atau bahkan Jepang yang dari dulu tidak beranjak dengan suku bunga 0%. Kebijakan Amerika menekan suku bunga tidak jauh-jauh dari keinginan untuk membiayai investasi dari modal dalam negeri karena suku bunga segitu tidak akan menarik bagi investor asing. Demikian pula dengan Jepang karena pertumbuhan ekonominya sudah mengalami stagnasi, tidak bisa berkembang lagi.
Masalahnya uang panas tadi tidak akan tinggal diam di Indonesia. Bila ada negara lain yang dapat memberikan bunga lebih tinggi, segera uang tadi ditarik oleh para investor, ditanamkan ke negara lain tersebut. Hal ini akan membawa kekacauan pada perekonomian negara karena akan menyedot devisa dalam mata uang asing (biasanya USD) sekaligus mengacaukan pasar modal.
Bank Indonesia mulai gerah dengan uang panas ini. Sebagai otoritas moneter, hal ini harus dicegah. Tapi bila mengeluarkan aturan pelarangan modal asing, kok ya aneh. Masa dikasih uang tidak mau? Maka dikeluarkan instrumen yang lebih elegan yaitu peningkatan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas dari 1% menjadi 8% secara bertahap dari Januari 2011 s.d. Juni 2011. Tujuannya agar uang panas tadi berubah jadi uang dingin, alias tidak mudah ditarik dan bertahan dalam jangka waktu cukup lama.
Apa sih hubungannya GWM dengan pengikatan uang hasil investasi tadi??
GWM adalah sejumlah uang yang harus dicadangkan oleh bank dan disetorkan kepada BI, bertujuan untuk mengamankan transaksi bank. Contohnya bila terjadi penarikan dana besar sehingga bank kekurangan likuiditas, cadangan uang tersebut dapat diambil sebagai dana tambahan. Dengan adanya peningkatan GWM Valas berarti bank menambah cadangan uang asing di BI untuk menjaga likuditas bila tiba-tiba ada penarikan dana valas yang besar, seperti si uang panas tadi. Kira-kira jelas kan hubungannya?
Tetapi ada efek tambahannya nih. Suku bunga kredit valas bank jelas akan naik. Mengapa? Ya karena uang bank yang seharusnya dapat disalurkan menjadi kredit dan memberikan pendapatan bagi bank, harus ngendon di BI. Tidak dapat digunakan, apalagi menghasilkan pendapatan (wong namanya juga cadangan untuk keadaan darurot).
Instrumen kedua BI untuk mendinginkan uang panas adalah menaikkan waktu jatuh tempo Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang saat ini berkisar 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Maunya sih dibikin 12 bulan semua, biar investor yang beli SBI duitnya tertahan sampai 12 bulan. Tidak diambil segera. Oh ya, SBI ini semacam surat berharga keluaran BI dan dijual kepada investor. Uang panas bisa masuk melalui instrumen seperti ini.
Bermacam cara untuk menjaga keberadaan uang investor asing supaya bertahan di Indonesia dan dapat digunakan untuk permodalan perusahaan yang pada akhirnya akan memajukan perekonomian. Satu cara yang belum dicoba BI, yaitu inisiatif The Fed (BI nya Amerika)  membeli seluruh surat hutang pemerintah sehingga investor asing tidak kebagian dan bunga surat hutang tadi bisa masuk ke bank-bank untuk membiayai kredit modal kerja industri. Cara yang valid untuk membangun perekenomian dengan kekuatan sendiri sekaligus memadamkan si hot money.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar