Senin, 12 Maret 2012

2. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukun di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) (hukum dagang). Sewaktu
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

1.pengertian hukum menurut sendiri

Pengertian Hukum

           Hukum itu norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketentraman dan kedamain dalam masyarakat. Mengapa sebuah negara harus memiliki dasar dan aturan hukum yang jelas? Apa sebenernya pengertian hukum itu sampai - sampai menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh suatu negara? Dan apa pula tujuan negara menerapkan sebuah hukum? Akan banyak sekali pertanyaan yang muncul jika kita mulai membicarakan hal yang satu ini. Ya, hukum. Setiap kita berkunjung ke suatu tempat tentunya kita harus mematuhi aturan hukum yang terdapat ditempat tersebut. Hukum tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang ada didalam lingkungan tersebut dengan maksud untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan didalamnya agar kita dapat hidup dengan perasaan yang nyaman.
            Jika ada orang yang berbicara "hukum dibuat untuk dilanggar" maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan, dan lain sebagainya. Sikap optimis harus dipunyai dalam menegakkan hukum, optimis bhawa hukum dapat ditegakkan secara adil kepada siapapun, walaupun sekarang ini kenyataannya banyak kasus hukum yang justru mengecewakan kita dalam penanganannya. Penegakkan hukum harus dimulai dari diri pribadi masing - masing individu, setisp orang harus belajar memulai mengakkan hukum dari dirinya sendiri, mengaku salah jika memang benar salah dan berjuang menegakkan kebenaran jika memang benar. Maka, tidak mustahil hukum akan tegak seadil-adilnya jika setiap orang mempunyai sifat seperti itu.
             Hukum terbagin menjadi dua bidang, yaitu : 1.Hukum Pidana dan 2.Hukum Perdata. Hukum perdata ini dapat digolongkan menjadi bebrapa bagian antara lain : 1. Hukum Keluarga, 2. Hukum Harta Kekayaan, 3. Hukum Benda, 4. Hukum Perikatan, 5. Hukum Waris, 6. Hukum Acara, 7. Hukum Tata Negara, 8. Hukum Administrasi Negara, 9. Hukum Internasional, 10. Hukum Adat, 11. Hukum Islam, 12. Hukum Agraria, 13. Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan