Senin, 12 Maret 2012

1.pengertian hukum menurut sendiri

Pengertian Hukum

           Hukum itu norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketentraman dan kedamain dalam masyarakat. Mengapa sebuah negara harus memiliki dasar dan aturan hukum yang jelas? Apa sebenernya pengertian hukum itu sampai - sampai menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh suatu negara? Dan apa pula tujuan negara menerapkan sebuah hukum? Akan banyak sekali pertanyaan yang muncul jika kita mulai membicarakan hal yang satu ini. Ya, hukum. Setiap kita berkunjung ke suatu tempat tentunya kita harus mematuhi aturan hukum yang terdapat ditempat tersebut. Hukum tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang ada didalam lingkungan tersebut dengan maksud untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan didalamnya agar kita dapat hidup dengan perasaan yang nyaman.
            Jika ada orang yang berbicara "hukum dibuat untuk dilanggar" maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan, dan lain sebagainya. Sikap optimis harus dipunyai dalam menegakkan hukum, optimis bhawa hukum dapat ditegakkan secara adil kepada siapapun, walaupun sekarang ini kenyataannya banyak kasus hukum yang justru mengecewakan kita dalam penanganannya. Penegakkan hukum harus dimulai dari diri pribadi masing - masing individu, setisp orang harus belajar memulai mengakkan hukum dari dirinya sendiri, mengaku salah jika memang benar salah dan berjuang menegakkan kebenaran jika memang benar. Maka, tidak mustahil hukum akan tegak seadil-adilnya jika setiap orang mempunyai sifat seperti itu.
             Hukum terbagin menjadi dua bidang, yaitu : 1.Hukum Pidana dan 2.Hukum Perdata. Hukum perdata ini dapat digolongkan menjadi bebrapa bagian antara lain : 1. Hukum Keluarga, 2. Hukum Harta Kekayaan, 3. Hukum Benda, 4. Hukum Perikatan, 5. Hukum Waris, 6. Hukum Acara, 7. Hukum Tata Negara, 8. Hukum Administrasi Negara, 9. Hukum Internasional, 10. Hukum Adat, 11. Hukum Islam, 12. Hukum Agraria, 13. Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar