1.Gambaran Umum Etika
(pengertian,prinsip,basis teori etika,egoism)
1.a. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafatpraktis(practicalphilosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
b. Prinsip Etika
Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab.
2. Prinsip kedua adalah
prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar
dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya
demikian pula.
3. Prinsip ketiga
adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan
profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya.
4. Prinsip integritas
moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa
orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau
moral yang tinggi.
c. Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang
memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu
berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
dari tidakan yang telah dilakukan. Dalam tori teleologi terdapat dua aliran,
yaitu.
a. Egoisme
etis
Inti
pandangan dari egoisme adalah tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri.
b. Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu utilis yang memiliki arti
bermanfaat. Menurut toeri ini, suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa
manfaat bagi seluruh masyarakat ( The greatest happiness of the
greatest number ).
2. Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang
memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik
dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab
“karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua
dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah
satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan
yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan
atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana
pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh
seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan,
keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
d. Egoism
Egoism merupakan suatu bentuk ketidak adilan kepada
orang lain. Inti dari pandangan egoism adalah tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya
sendiri. Hal seperti ini juga dapat dijadikan satu – satu tujuan dari tindakan
moral setiap manusia. Egoism ini baru menjadi persoalan serius ketika seseorang
cenderung menjadi hedoistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata – mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.
Fokus
dari teori ini adalah One should always act in one’s own best interest. Self
interest berbeda arti denganselfishness karena memenuhi
kepentingan pribadi ( self interest ) merupakan sesuatu yang
baik, sedangkan selfishnessterjadi ketika pemenuhan kepentingan
pribadi merugikan pihak lain.
Egoism
tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai mekhluk sosial. Egoism tidak mampu
memecahkan masalah ketika perselisihan muncul.
2. Perilaku Etika Dalam Bisnis
Bisnis melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang
yang dikenal sebagai stakeholders, yaitu: pelanggan, tenaga kerja,
stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh karena
itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders dan
bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga kerja dan
bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk keberhasilan
dalam berbisnis. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan
makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan
yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan
discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya
bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja
atau karyawan.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang
ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan
itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam
bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud
dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya
dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam
hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa
perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya,
kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari
pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan
pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha
melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti
hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki
oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu
terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi
pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup
keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis
harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab
terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk
kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan,
kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai
berikut : 1) Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur, 2) Masa Peralihan tahun
1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat
(AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan
nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate
social responsibility, 3) Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah
filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis
dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis di AS, 4) Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun
1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari
universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network
(EBEN), 5) Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas
lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah
didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE)
pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron,
xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah
membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di
dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus
mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis
adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan
bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
3. Ethical
Governance
“
GCG (Good Corporate Governance) “
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur
yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG
dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD
(Organization for Economic Co-operation and Development) meliputi 5
(lima) hal yaitu :
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of
shareholders).
2.
Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable
Treatment of Shareholders).
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of
Stakeholders).
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The
Board).
PERANAN ETIKA BISNIS
DALAM PENERAPAN GCG
1. 1. Code of Corporate
and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah
mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana
yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis
perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan
dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
a. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
a. b. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila
informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan
yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan
oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan
termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek
terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus
melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang
diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga
hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar
integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari
memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari
kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari
karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. 2. Conflict of
interest
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu
benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi
(kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu
setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang
bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi
benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau
berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing
(competitor).
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan
dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan
ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner
termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan
karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap
kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik
perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau
merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset
milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya
pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct
yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
4. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
ETIKA PROFESI
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang
menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk
memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan
keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa
bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas
untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa
bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh
Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu
perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh
akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di
instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BAPEKA), dan instansi pajak.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
§
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
§
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim
§
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
§
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
§
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
§
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
§
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
§
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar